Inilah Prasyarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021
PAUD AL-HIKMAH CIPTAMARGI - Sebentar lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka kembali di tahun ini.
Seleksi PPPK 2021 tersebut dibuka kembali oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada seleksi PPPK 2021 ini akan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, di seleksi CPNS hanya terdapat 11 ribu formasi kosong saja, sedangkan diseleksi PPPK tersedia 1 juta formasi kosong.
Akan tetapi yang bisa ikut seleksi PPPK ini, hanya untuk mereka yang berumur 35 tahun keatas.
Jika Anda berumur dibawah 35 tahun, maka pilihan terbaiknya yaitu ikut seleksi CPNS 2021.
Nah, jika berminat untuk ikut seleksi PPPK 2021, Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratannya. Ini daftarnya:
1. Usia minimal 20 tahun
2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan anggota parpol
5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
5. Punya latar belakang pendidikan
6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
sumber: kemdikbud
Komentar